Tahanan Lapas Jombang Sakit TBC Parah, Keluarga: Dilarang Dirawat Inap dengan Alasan 'Sudah Aturan'
MAJAPOST.COM – Seorang tahanan Lapas Jombang, Hery Susetyo (48), dalam kondisi sangat memprihatinkan. Menurut keterangan keluarga, ia hanya bisa rebahan. Segala aktivitas—termasuk buang air—harus dibantu orang lain. Namun, pihak Lapas Jombang melarangnya dirawat inap di rumah sakit dengan alasan "sudah aturan".
Kondisi Sudah Sangat Parah
Menurut Herson, pihak keluarga, Hery menderita TBC parah. Kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk melakukan aktivitas sendiri. Ia hanya bisa berbaring, dan segala kebutuhan—termasuk buang air—harus dibantu orang lain.
📌 Keterangan Keluarga
"Kondisinya sudah sangat parah. Tidak bisa apa-apa sendiri," ujar Herson.
Berdasarkan surat rencana kontrol RSUD Jombang, Hery tercatat sebagai peserta dengan No. Kartu 0002627818986 dan Nama Peserta HERY SUSETYO (714486). Surat itu juga mencantumkan DPJP dr. Tiar Oktavian Effendi, Sp.P, Spesialis Penyakit Paru, serta jadwal kontrol lanjutan pasca rawat inap.
Lapas Larang Rawat Inap
Saat Hery dibawa ke rumah sakit, pihak Lapas menyatakan bahwa dalam 4–5 hari ia harus dikembalikan ke Lapas dan dirawat di sana. Keluarga menghendaki Hery dirawat inap di RS agar mendapat perawatan memadai. Mereka menilai, dengan kondisinya saat ini, tidak mungkin Hery akan melarikan diri.
Namun pihak Lapas bersikukuh pada aturan. Pihak rumah sakit pun disebut seakan senada dengan Lapas—hanya bisa mengikuti prosedur, tidak bisa memperjuangkan agar pasien tetap dirawat inap.
Keluarga: Ini Taruhan Nyawa
Keluarga khawatir Hery bisa meninggal sewaktu-waktu. Mereka menilai, di Lapas, Hery akan semakin menderita. Tahanan lain yang juga memberi keterangan pada keluarga menyebut bahwa Hery tidak dirawat dengan baik.
Yang lebih mengkhawatirkan: menurut keluarga, sudah banyak tahanan lain dengan kasus serupa yang meninggal di Lapas karena sakit parah tanpa penanganan serius. Keluarga tidak ingin hal itu terulang pada Hery.
Kekhawatiran Penularan
Selain kondisi Hery, ada kekhawatiran lain: TBC adalah penyakit menular yang menyebar melalui udara. Menempatkannya di Lapas yang over kapasitas justru membahayakan tahanan lain. Di hunian padat, risiko penularan meningkat drastis.
HAM dan Taruhan Nyawa
Kasus ini menyentuh ranah HAM. Saat seseorang ditahan, negara mengambil alih tanggung jawab atas kesejahteraannya—termasuk kesehatan. Komnas HAM RI secara eksplisit menyebut Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai kelompok rentan atas pelanggaran HAM, termasuk hak atas kesehatan.
Alasan "sudah aturan" tidak bisa menjadi tameng jika aturan itu justru mengabaikan kondisi medis dan membahayakan nyawa. Keluarga tidak meminta pembebasan—hanya rawat inap. Itu permintaan yang wajar dalam kerangka kemanusiaan.
Yang membuat keluarga pasrah bukan hanya larangan itu sendiri, tapi tidak adanya keringanan, perhatian, atau rasa iba dari pihak-pihak yang seharusnya peduli. Tidak ada upaya mencari jalan tengah. Tidak ada empati pada kondisi pasien yang sudah sangat parah. Yang ada hanya aturan—dan aturan itu terasa lebih penting daripada nyawa.
Keluarga berharap ada pihak yang mau mendengar—sebelum terlambat.
Pesan Redaksi: MAJAPOST.COM mendorong pihak Lapas Jombang dan RSUD Jombang untuk meninjau kembali kebijakan ini dengan pendekatan kemanusiaan. Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi negara, termasuk bagi warga binaan. Jangan biarkan aturan menjadi tameng untuk mengabaikan nyawa.
MAJAPOST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar