Izin Pabrik Sepatu PT XINCHAI di Kabuh Belum Lengkap, Disnaker Jombang: Rekrutmen Belum Dilaporkan
MAJAPOST.COM – Beredarnya flyer lowongan kerja PT XINCHAI Indonesia untuk pabrik sepatu di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Jombang, menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah dokumen perizinan perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) itu disebut masih dalam proses, sementara Disnaker Jombang mengaku belum menerima laporan kerja sama outsourcing yang melakukan rekrutmen.
Izin Pabrik Belum Lengkap
Aktivis LSM PAGAR Jombang, Lutfi Utomo, menelusuri flyer tersebut setelah menerima laporan warga yang khawatir informasinya hoax. Dari penelusurannya, PT XINCHAI Indonesia—yang juga disebut PT Xin Kai Footwear—memang telah mengurus sejumlah dokumen, dan beberapa di antaranya sudah terbit.
Salah satu dokumen yang disebut telah terbit adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR). Namun, dokumen lingkungan masih berproses setelah adanya penindakan dan sanksi denda dari Gakkum KLHK, lantaran perusahaan sudah membangun pabrik sebelum dokumen lingkungan selesai.
Selain itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan juga masih dalam proses. Pembangunan fisik pabrik disebut telah dilakukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit, dan saat ini perusahaan sedang mengajukan PBG.
📌 Pernyataan Lutfi Utomo
"Karena legalitas PT XINCHAI Indonesia di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh ini belum lengkap perizinannya, sehingga tidak masuk akal jika ada rekrutmen pegawai."
Disnaker Belum Terima Laporan MoU Outsourcing
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, membenarkan pihaknya telah mengonfirmasi flyer tersebut. Berdasarkan hasil konfirmasi, rekrutmen dilakukan oleh PT Siantar yang berperan sebagai perusahaan alih daya atau outsourcing.
Namun, hingga Rabu (4/11/2026), Disnaker Jombang mengaku belum menerima laporan terkait nota kesepahaman atau MoU kerja sama antara PT Siantar dengan PT XINCHAI Indonesia.
📌 Pernyataan Isawan Nanang Risdiyanto
"Tadi sudah dikonfirmasi oleh teman-teman Disnaker bahwa yang melakukan rekrutmen itu PT Siantar adalah OS. Cuma sampai saat ini juga belum melaporkan terkait kerja sama MoU dari PT Siantar dengan PT yang baru itu."
Ia menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan pihak kecamatan serta pemeriksaan laporan ketenagakerjaan, perusahaan tersebut juga belum tercatat beroperasi.
Imbauan untuk Pencari Kerja
Disnaker Jombang mengimbau masyarakat dan pencari kerja agar tidak mudah mempercayai informasi lowongan kerja yang beredar tanpa konfirmasi. Masyarakat dapat memastikan validitas lowongan melalui layanan resmi Disnaker Jombang.
"Kalau ada informasi lowongan kerja, monggo bisa konfirmasi kepada kami di Disnaker. Kami ada hotline service," jelas Isawan.
Pemberi kerja, lanjutnya, memiliki kewajiban melaporkan informasi lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Desakan untuk Pemkab
Lutfi mendesak Pemkab Jombang memfasilitasi proses pengurusan izin perusahaan, agar administrasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oknum tertentu.
"Ya kita mendesak agar pemerintah segera memfasilitasi dan membantu proses pengajuan izin dari pihak pengusaha, agar perusahaan bisa segera beroperasi," paparnya.
Ia berharap, setelah seluruh dokumen perizinan terpenuhi, pabrik sepatu tersebut dapat segera beroperasi dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Pesan Redaksi: MAJAPOST.COM mendorong Pemkab Jombang dan Disnaker untuk memastikan proses perizinan PT XINCHAI Indonesia berjalan transparan dan sesuai aturan. Masyarakat, terutama pencari kerja, berhak mendapat kepastian atas validitas informasi lowongan kerja.
MAJAPOST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar