Rabu, 05 Agustus 2026

Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan KPK, Aktivis Anti Korupsi: Itu Pelecehan Konstitusi

Anwar Sadad (kiri) dan Ahmad Sumedi, aktivis anti korupsi Jatim
Anwar Sadad (kiri) dan Ahmad Sumedi, aktivis anti korupsi Jawa Timur. (Foto: 
Rabu, 5 Agustus 2026  |  KPK, Anwar Sadad, Korupsi, Hukum

MAJAPOST.COM – Anggota DPR RI Anwar Sadad mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Senin, 3 Agustus 2026. Ia dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi dan suap pengurusan alokasi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Mangkirnya politisi Gerindra dari pemeriksaan KPK itu dianggap sebagai tindakan melecehkan lembaga antirasuah. Hal itu diungkapkan oleh aktivis anti korupsi Jawa Timur, Ahmad Sumedi.

"Mangkirnya Anwar Sadad dari KPK sama saja melecehkan KPK, itu tindakan tidak patut dari seorang pejabat," ujar Ahmad, Rabu (5/8/2026) siang.

Menurut Ahmad Sumedi, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum formal. Ia menilai tindakan tersebut tidak layak dilakukan oleh seorang anggota dewan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

"Tokoh politik Gerindra sekelas Anwar Sadad sudah berani melecehkan konstitusi," tambahnya dengan tegas.

Kronologi Kasus dan Panggilan KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur. Ketiga tersangka tersebut diduga memberikan suap 'ijon' sebesar Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022.

Anwar Sadad dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait aliran dana tersebut. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai upaya menghambat proses penyelidikan yang sedang berjalan.

KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya atas ketidakhadiran Anwar Sadad. Namun, lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan untuk memanggil ulang atau bahkan menjemput paksa saksi yang mangkir tanpa alasan sah.

Pelecehan Konstitusi?

Pernyataan Ahmad Sumedi bahwa Anwar Sadad telah melakukan "pelecehan konstitusi" menuai perhatian. Meskipun secara spesifik istilah tersebut tidak otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi dalam literatur hukum tata negara Indonesia, tindakan mangkir dari panggilan KPK dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum.

Istilah pelecehan terhadap konstitusi lebih sering disematkan pada tindakan yang melanggar atau merendahkan norma dasar UUD 1945 oleh penyelenggara negara. Namun, sikap Anwar Sadad yang tidak kooperatif terhadap proses hukum dinilai telah mencederai semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen nasional.

Harapan Publik

Publik berharap KPK tidak tinggal diam menghadapi sikap Anwar Sadad. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu adalah kunci untuk memberantas korupsi di negeri ini.

"Kami berharap KPK segera mengambil langkah tegas. Jangan biarkan pejabat seperti Anwar Sadad merasa kebal hukum. Ini adalah ujian bagi komitmen KPK dalam memberantas korupsi," pungkas Ahmad Sumedi.

Pesan Redaksi: Penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu. MAJAPOST.COM mendukung langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus ini dan berharap Anwar Sadad mematuhi proses hukum yang berlaku.

Informasi dan berita terkini : MAJAPOST.COM

Postingan Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Database Artikel

    paling banyak dibaca