Penggiat Anti Korupsi Jatim Apresiasi KPK Tahan Tersangka Dana Hibah
MAJAPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Jawa Timur dengan menahan Moch. Mahrus Ali, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029. Penahanan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Politikus asal Partai Gerindra yang akrab disapa Mahrus ini ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Kapasitasnya dalam perkara ini adalah sebagai pengelola dana hibah Pokmas di Kabupaten Probolinggo, yang diduga terlibat dalam aliran dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.
Langkah tegas KPK ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, salah satunya dari penggiat anti korupsi Jawa Timur, Ahmad Sumedi. Dalam pernyataannya, Sumedi menilai bahwa penahanan Mahrus adalah bukti nyata bahwa KPK tidak main-main dalam memberantas korupsi di daerah.
"Akhirnya langkah berani dilakukan KPK dengan ditahannya satu per satu para tersangka. Ini adalah angin segar bagi masyarakat Jawa Timur yang selama ini menyaksikan kasus korupsi dana hibah berlarut-larut tanpa kejelasan," ujar Ahmad Sumedi saat ditemui di Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Sumedi, yang dikenal sebagai aktivis yang konsisten menyuarakan pemberantasan korupsi, menambahkan bahwa penahanan politisi asal Paiton, Kabupaten Probolinggo, tersebut merupakan prestasi luar biasa dari KPK. Menurutnya, setidaknya ada 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur ini.
"KPK luar biasa, tidak tebang pilih. Mereka berani menyentuh siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Ini yang selama ini kami tunggu," tegas pria yang juga berperan sebagai pengawas jalannya pemerintahan di Jatim ini.
Tak hanya mengapresiasi, Sumedi juga mendorong KPK untuk terus melanjutkan langkah berikutnya, yakni menahan seluruh tersangka lain yang masih buron, termasuk Anwar Sadad, yang merupakan tokoh kunci dalam kasus ini. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan adil dan tuntas tanpa tebang pilih agar memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Modus dan Aliran Dana
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Moch. Mahrus diduga memberikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 miliar, emas batangan dengan berat sekitar satu kilogram, hingga membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya dan pendirian usaha SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) kepada Anwar Sadad. Pemberian ini diduga dilakukan melalui BGS (Bagus Wahyudiono), yang merupakan staf Anwar Sadad, saat Anwar Sadad menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan masyarakat justru diduga dikorupsi oleh sejumlah oknum, termasuk anggota DPRD dan pihak swasta.
Tersangka Sebelumnya
Sebelum menahan Moch. Mahrus, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lainnya pada Rabu (22/7/2026). Ketiganya adalah:
- Achmad Yahya – pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
- M. Fathullah – pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
- Ra Wahid Ruslan – pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
Ketiga tersangka ini diduga memberikan suap 'ijon' sebesar Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022. Suap tersebut diduga diberikan untuk memperlancar pengurusan dana hibah bagi kelompok-kelompok masyarakat di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Harapan Publik
Penahanan Moch. Mahrus diharapkan menjadi momentum bagi KPK untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Publik menunggu langkah selanjutnya, terutama terhadap Anwar Sadad dan tersangka lainnya yang masih berkeliaran.
"Kami berharap KPK tidak berhenti di sini. Masih ada banyak orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara ini. Jangan sampai ada yang lolos dari jeratan hukum hanya karena status atau jabatan mereka," pungkas Ahmad Sumedi.
Pesan Redaksi: Penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih adalah kunci pemberantasan korupsi di negeri ini. MAJAPOST.COM mengapresiasi langkah KPK dan mendorong agar proses hukum terus berlanjut sampai tuntas, termasuk terhadap tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran. Keadilan harus ditegakkan untuk menyelamatkan keuangan negara dan masa depan bangsa.
Baca Juga
- • Makna Spiritual 8 Daya Kuncung Semar Versi Prabhāvaṣṭa
- • Brawijaya V: Genius Cultivator yang Mencapai Ranah Immortal
- • Ronggo Lawe: Sang Genius Kanuragan yang Mempermalukan 3 Jenderal Mongol
- • Mpu Nala: Sang Genius Teknologi Maritim Majapahit
- • Mpu Prapanca: Sang Genius Tata Negara dan Arsitek Dokumen Imperium
- • Ratanca: Sang Genius Dokter Majapahit dan Tragedi Pisau Bedah Usadha
MAJAPOST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar