Jumat, 13 Februari 2026

Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Sangat Mendesak

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pernyataan tentang RUU Perampasan Aset dan pentingnya memiskinkan koruptor

Jakarta, Majapost.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan. Dalam pernyataannya, Jumat (13/2/2026), Gibran menekankan bahwa instrumen hukum ini penting untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan uang negara yang dicuri.

"Oleh sebab itu, mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Gibran melalui akun Instagram resminya.

Gibran menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pembangunan tetapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan merugikan masyarakat luas. Menurutnya, setiap rupiah anggaran negara—berasal dari pajak rakyat—harus kembali untuk kesejahteraan bersama, bukan dikantongi segelintir elite.

Baca juga: Bedah Opini: Kenapa Mayoritas Bisnis Gagal Scale Up? Pelajaran untuk Birokrasi

Data mengejutkan: Mengutip Indonesia Corruption Watch (ICW), selama periode 2013–2022 potensi kerugian negara mencapai Rp238 triliun. Lebih mengejutkan, berdasarkan kasus yang ditangani Kejaksaan RI sepanjang 2024, potensi kerugian negara melonjak jadi Rp310 triliun. Namun, dari angka fantastis itu, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara—kurang dari 1%.

"Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit dilakukan dan lebih dari 90% menguap begitu saja. Bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku," tegas putra sulung Presiden ke-7 RI itu.

Gibran menjelaskan bahwa praktik korupsi kini kian kompleks: terorganisir, lintas batas, dan memanfaatkan teknologi canggih. Akibatnya, aset-aset hasil korupsi mudah digelapkan dan dicuci. Karena itu, Indonesia wajib memperkuat sistem hukum dengan aturan yang mampu merampas aset meski pelaku kabur atau meninggal dunia. 

Baca juga: Angin Segar: Kemenag Usul 630.000 Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK Afirmasi

RUU Perampasan Aset sebenarnya merupakan amanat dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi Indonesia. Konvensi itu mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan yang sangat relevan ketika pelaku melarikan diri ke luar negeri.

"Beberapa negara lain juga telah lebih dahulu menerapkan konsep ini: Belanda, Kolombia, Singapura, bahkan Italia. Villa-villa mewah milik mafia di Italia disita dan diubah menjadi sekolah serta pusat kegiatan sosial," papar Gibran.

Meski begitu, ia tak menampik adanya kekhawatiran publik, seperti potensi pelanggaran praduga tak bersalah dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara transparan dan melibatkan para praktisi hukum agar aturan yang dihasilkan tajam pada pelaku namun tidak sewenang-wenang terhadap warga biasa.

Presiden Prabowo Subianto, menurut Gibran, telah menunjukkan komitmen kuat dengan mendorong penuh pengesahan RUU Perampasan Aset. "Ini bukan sekadar pernyataan biasa, tapi kesungguhan Bapak Presiden untuk memerangi korupsi dengan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa," ungkapnya. 

Baca juga: Update Aplikasi Pinjol OJK 2026 & Bansos: Jangan Sampai Salah Pilih

Gibran berharap DPR segera membahas RUU tersebut secara serius dan komprehensif. Jika nanti disahkan, negara memiliki kewenangan merampas aset yang berasal dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, illegal fishing, illegal logging, perjudian, hingga TPPO. Aset yang dirampas akan menjadi hak rakyat dan digunakan kembali untuk kepentingan umum.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," tegas Gibran.

Di sisi lain, sejumlah pengamat hukum menyambut baik dorongan pemerintah. Mereka menilai RUU Perampasan Aset bisa menjadi game changer dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, selama disertai pengawasan ketat dan reformasi kelembagaan. Saat ini DPR RI masih menunggu pembahasan lebih lanjut, sementara publik berharap agar aturan ini tidak mandek seperti periode-periode sebelumnya. 

Baca juga: Slow Dating & Value Alignment: Standar Baru Mencari Pasangan di Era Hukum Tegas?

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, isu perampasan aset sempat menghangat pada 2023 namun kemudian meredup. Kini di era pemerintahan Prabowo-Gibran, semangat itu kembali menguat. "Komitmen dari pucuk pimpinan sudah sangat jelas. Kerugian negara harus dikembalikan, aset-aset harus disita," pungkas Gibran.


Baca juga di Majapost:

Postingan Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Database Artikel

    paling banyak dibaca