Tim LBH Pagar Nusa Laporkan Tragedi Jombang ke Polres, Guru Besar Sepakat Kawal Sampai Tuntas
MAJAPOST.COM – Setelah melalui proses pengumpulan data dan bukti yang panjang, Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pagar Nusa akhirnya melaporkan kasus penyerangan terhadap pesilat Pagar Nusa di Jombang ke Reskrim Polres Jombang, Jumat (21/8/2026).
Laporan ini menandai langkah resmi pertama Pagar Nusa dalam upaya mencari keadilan bagi para korban yang menjadi korban kekerasan di sejumlah titik di Kabupaten Jombang usai acara Ijazah Kubro, Sabtu malam (15/8/2026).
Korban dengan Tongkat, Bukti Nyata Kekerasan
Tim LBH yang dipimpin Dr. Ahmad Muzakka, S.H., M.H. membawa serta salah satu korban pesilat Pagar Nusa asal Lamongan yang masih mengalami luka di kaki dan harus berjalan dengan tongkat. Kehadiran korban ini menjadi bukti nyata kekerasan yang dialami oleh para anggota Pagar Nusa dalam insiden tersebut.
📌 Poin Penting
- Pelapor: Tim LBH Pagar Nusa yang dipimpin Dr. Ahmad Muzakka, S.H., M.H.
- Didampingi: Gus Yusuf (Lirboyo), Gus Idris (Mojosongo), Gus Suprapto (Padepokan Tapak Geni)
- Korban: Pesilat Pagar Nusa Lamongan dengan luka di kaki
- Laporan: Penyerangan yang menyebabkan korban luka dan meninggal dunia
Para Guru Besar Sepakat: Kawal Sampai Tuntas
Pelaporan ini didampingi langsung oleh para guru besar Pagar Nusa, yaitu Gus Yusuf dari Lirboyo, Gus Idris dari Mojosongo, dan Gus Suprapto dari Padepokan Tapak Geni. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dan dukungan penuh dari pimpinan tertinggi Pagar Nusa dalam mengawal kasus ini.
Para guru besar sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Namun, mereka memberi batas waktu yang jelas.
📌 Pernyataan Guru Besar
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini pada kepolisian. Namun, jika sampai Muktamar NU selesai tidak ada perkembangan berarti, laporan ini akan kami bawa ke Polda Jawa Timur."
Apa yang Dilaporkan?
Berdasarkan rangkaian peristiwa yang telah terjadi, laporan mencakup:
- Penghadangan terhadap rombongan Pagar Nusa di beberapa titik
- Pelemparan batu dan pemukulan menggunakan balok/kayu
- Pengeroyokan terhadap korban yang terjatuh
- Pembakaran satu unit sepeda motor di Kabuh
- Korban meninggal dunia (2 orang) dan belasan luka-luka
- Luka tembak senapan angin pada sejumlah korban
📌 Target Waktu
"Kami berharap sebelum Muktamar NU ke-35 berakhir (31 Agustus 2026), polisi sudah menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini. Jika tidak, kami akan melapor ke Polda Jatim," tegas Dr. Ahmad Muzakka.
Kini, bola berada di tangan kepolisian. Apakah Polres Jombang mampu mengungkap kasus ini sebelum Muktamar usai? Masyarakat dan para korban menanti langkah nyata.
Pesan Redaksi: MAJAPOST.COM mengapresiasi langkah LBH Pagar Nusa yang dipimpin Dr. Ahmad Muzakka, S.H., M.H. dalam melaporkan kasus ini ke Polres Jombang. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap kasus sebelum Muktamar NU ke-35 berakhir.
MAJAPOST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar