Media Group Globalindo Kecam Pemberitaan 'Tangkap Lepas' Narkotika di Sidoarjo, Minta Pers Bekerja Berimbang
MAJAPOST.COM – Media Group Globalindo mengecam munculnya sejumlah pemberitaan di portal media online yang dinilai terlalu menonjolkan dugaan "tangkap lepas" dalam perkara narkotika di Sidoarjo, sementara klarifikasi pihak kepolisian justru tidak selalu mendapatkan penekanan yang proporsional.
Dalam pemberitaan yang menjadi sorotan, pihak kepolisian telah memberikan penjelasan bahwa sejumlah pihak dipulangkan karena dinilai tidak cukup bukti. Polisi juga membantah adanya dugaan pembayaran uang sebesar Rp20 juta yang dikaitkan dengan pemulangan tersebut.
Globalindo: Pemberitaan Jangan Jadi Penghakiman
Media Group Globalindo menilai, penggunaan istilah seperti "tangkap lepas" harus dilakukan secara hati-hati karena istilah tersebut dapat membentuk persepsi publik seolah-olah telah terjadi pelanggaran oleh aparat, padahal dugaan tersebut belum dibuktikan.
Pendiri Media Group Globalindo, Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H, M.H, menegaskan bahwa pers memang memiliki fungsi kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum. Namun, fungsi tersebut tidak boleh berubah menjadi penghakiman melalui pemberitaan.
📌 Pernyataan Teguh Puji Wahono
"Kami mengecam keras apabila ada oknum media yang menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk menggiring opini dan membangun kesan seolah-olah aparat telah melakukan pelanggaran, sementara fakta dan bukti yang mendukung tuduhan tersebut belum jelas. Kritik terhadap kepolisian silakan, tetapi kritik harus berbasis fakta, bukan asumsi."
Bongkar Jika Ada Bukti, Jangan Asumsi
Teguh juga menegaskan bahwa apabila benar ditemukan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika, media justru harus mengungkapnya secara terang dengan bukti yang kuat dan proses jurnalistik yang profesional.
📌 Tegas Teguh
"Kalau memang ada oknum aparat bermain, bongkar dan buktikan. Jangan hanya membuat narasi yang keras tetapi bukti tidak ada. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, jangan membangun opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran. Pers harus berani mengungkap fakta, tetapi juga harus berani bertanggung jawab terhadap fakta yang diberitakannya."
Pers Bukan Hakim
Media Group Globalindo mendukung hak jawab dan ruang klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Hak jawab bukan ancaman terhadap kebebasan pers, melainkan bagian dari mekanisme menjaga keberimbangan informasi.
Globalindo juga mengingatkan bahwa informasi mengenai dugaan pemberian uang Rp20 juta dalam perkara tersebut masih merupakan informasi yang belum terverifikasi, sedangkan pihak kepolisian telah memberikan bantahan.
📌 Pesan Globalindo
"Jangan sampai judul berita lebih dulu menghukum daripada proses hukum itu sendiri. Pers bukan hakim. Tugas pers adalah menyampaikan fakta kepada publik, bukan menentukan siapa yang bersalah."
Ajakan untuk Insan Pers
Media Group Globalindo mengajak seluruh insan pers, khususnya media online, untuk tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
Pers harus kritis terhadap polisi, tetapi polisi juga memiliki hak untuk dikritik secara adil dan hak untuk memberikan klarifikasi.
Media Group Globalindo — Berani Mengungkap Fakta, Berimbang dalam Pemberitaan.
Pesan Redaksi: MAJAPOST.COM sejalan dengan semangat yang disuarakan Media Group Globalindo. Kami percaya bahwa pemberitaan yang berimbang, berdasarkan fakta, dan menghormati asas praduga tak bersalah adalah fondasi utama jurnalisme yang bertanggung jawab.
Baca Juga
- • Media Globalindo Layangkan Somasi, Dugaan Praktik WiFi Ilegal di Jombang Disorot
- • Respons Laporan Warga, Media Group Globalindo Kerahkan Tim Investigasi di Mojokerto
- • Makna Spiritual 8 Daya Kuncung Semar Versi Prabhāvaṣṭa
- • Brawijaya V: Genius Cultivator yang Mencapai Ranah Immortal
- • Mpu Nala: Sang Genius Teknologi Maritim Majapahit
MAJAPOST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar