Kamis, 09 Juli 2026

Neng Tiwi Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

Suasana sidang vonis Neng Tiwi di Pengadilan Tipikor Surabaya
Suasana sidang vonis Neng Tiwi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Istimewa)

MAJAPOST.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hj. Sri Setyo Pertiwi atau yang akrab disapa Neng Tiwi. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Meski divonis empat tahun penjara, Neng Tiwi tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan dan tetap berstatus tahanan kota sebagaimana ditetapkan dalam putusan majelis hakim.

Usai sidang, kuasa hukum Neng Tiwi, Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., menyatakan pihaknya langsung mengajukan upaya hukum banding. Pasalnya, tim kuasa hukum menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Klien kami dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Namun setelah berkoordinasi, prinsipal kami langsung menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Dr. Zaibi kepada awak media, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, alasan pengajuan banding didasarkan pada keyakinan kliennya bahwa pertimbangan majelis hakim tidak sejalan dengan fakta persidangan yang telah diperiksa selama proses persidangan berlangsung.

"Prinsipal kami merasa apa yang diputuskan dan disampaikan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Klien kami tidak merasa bersalah, sehingga langsung menyatakan banding pada saat itu juga," tegasnya.

Dr. Zaibi menjelaskan, setelah pernyataan banding diajukan, tim kuasa hukum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding sebagai dasar pemeriksaan perkara di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Terkait pengembalian dana yang menjadi bagian dari perkara, pihak kuasa hukum menyebut seluruh kewajiban telah diperhitungkan dalam persidangan. Total dana sebesar Rp770 juta telah dikembalikan, dengan rincian Rp500 juta melalui transfer dan Rp270 juta diserahkan kepada penyidik.

"Seluruh pengembalian uang tersebut sudah diperhitungkan. Karena itu tidak ada lagi kewajiban untuk mengembalikan uang sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara ini," jelasnya.

Sementara itu, mengenai status penahanan kliennya, Dr. Zaibi menegaskan bahwa meskipun dijatuhi vonis empat tahun penjara, Neng Tiwi tidak diperintahkan menjalani penahanan di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.

"Status klien kami tetap sebagai tahanan kota," pungkasnya.

Dengan diajukannya banding, perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh pengadilan tingkat banding yang akan menilai kembali fakta dan penerapan hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

Pesan Redaksi: Proses hukum masih berlanjut. Kita hormati upaya banding yang diajukan dan serahkan sepenuhnya kepada pengadilan tingkat banding untuk memutuskan keadilan yang sebenar-benarnya.

Postingan Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Database Artikel

    paling banyak dibaca

      Tutup [x]