Mediasi GRIB Jaya Sidoarjo Hasilkan Kesepakatan Sengketa Lahan 8 Hektare
MAJAPOST.COM – Upaya mediasi yang difasilitasi oleh DPC GRIB Jaya Sidoarjo membuahkan hasil positif. Pertemuan yang mempertemukan para ahli waris pemilik lahan, Kepala Desa Tambaksumur, serta perwakilan petani menghasilkan kesepakatan untuk bersama-sama menelusuri riwayat dan legalitas tanah sebagai langkah awal mencari kepastian hukum, Selasa (7/7/2026).
Sengketa lahan di Kelurahan Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, melibatkan 91 Petani Gogol dan para ahli waris atas lahan pertanian seluas kurang lebih 8 hektare. Sebelumnya, para petani telah memberikan surat kuasa kepada DPC GRIB Jaya Sidoarjo untuk mendampingi perjuangan mereka melalui jalur hukum.
Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat untuk menelusuri asal-usul perolehan tanah, memeriksa dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta melakukan verifikasi kepada instansi yang berwenang. Langkah ini diharapkan menjadi dasar untuk mengungkap fakta dan memastikan status kepemilikan tanah secara objektif.
Perwakilan DPC GRIB Jaya Sidoarjo menyatakan bahwa kesepakatan ini menjadi awal yang baik dalam penyelesaian sengketa, dengan mengedepankan musyawarah, transparansi, dan kepastian hukum.
"Kami akan terus mengawal proses ini hingga diperoleh penyelesaian yang adil berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Keadilan dan kepastian hukum adalah hak setiap warga negara," tegas perwakilan GRIB Jaya.
Kepala Desa Tambaksumur menyambut baik kesepakatan ini dan berkomitmen untuk memfasilitasi proses penelusuran dokumen serta koordinasi dengan instansi terkait. Sementara itu, para ahli waris dan petani menyatakan siap bekerja sama demi penyelesaian yang adil dan transparan.
Sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian masyarakat setempat. Dengan adanya mediasi yang difasilitasi GRIB Jaya, diharapkan konflik agraria ini dapat segera terselesaikan tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi kedua belah pihak.
Pesan Redaksi: Penyelesaian sengketa lahan melalui jalur musyawarah adalah langkah terbaik untuk mencapai keadilan. Semoga proses penelusuran riwayat tanah dapat segera membawa kepastian hukum bagi semua pihak.
Baca Juga
- • Makna Spiritual 8 Daya Kuncung Semar Versi Prabhāvaṣṭa
- • Brawijaya V: Genius Cultivator yang Mencapai Ranah Immortal
- • Ronggo Lawe: Sang Genius Kanuragan yang Mempermalukan 3 Jenderal Mongol
- • Mpu Nala: Sang Genius Teknologi Maritim Majapahit
- • Mpu Prapanca: Sang Genius Tata Negara dan Arsitek Dokumen Imperium
- • Ratanca: Sang Genius Dokter Majapahit dan Tragedi Pisau Bedah Usadha
MAJAPOST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar