Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Kawal Sidang MK, Daftar sebagai Pihak Terkait Gugatan Ijazah Gibran
MAJAPOST.COM – Kelompok relawan Militan Gibran 08 Nusantara resmi mengawal jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan diri dan ditetapkan sebagai Pihak Terkait. Langkah ini diambil guna menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU) terkait keabsahan syarat pendidikan (ijazah) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh pakar hukum Denny Indrayana beserta kelompoknya.
Hal itu disampaikan Ahmad Sumedi, Kabid Organisasi DPW Militan Gibran 08 Nusantara Jawa Timur.
"Tim hukum kami, yang langsung diketuai DR (c) Tri Sandhi Wibisono, S.H., M.H. dengan sejumlah praktisi hukum lainnya sudah mendaftarkan dan bersidang di MK terkait hal itu," ujar pria yang pernah menyabet juara LKTM mahasiswa se-Jatim ini.
Tujuan Pengawalan Sidang
Ahmad Sumedi menambahkan poin-poin utama mengenai aksi pengawalan tersebut bertujuan sebagai perwakilan relawan, termasuk jaringan dari Jawa Timur dan wilayah lainnya, mengawal sidang untuk memastikan posisi hukum Gibran tetap kuat.
📌 Pernyataan Ahmad Sumedi
"Kami menilai bahwa gugatan yang menuntut diskualifikasi dan pembatalan pelantikan Wapres tersebut sarat akan motif politik untuk melengserkan Gibran."
Dasar hukumnya adalah argumen hukum di persidangan bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan hasil pemilu atau pelantikan Wapres dalam perkara ini.
Ahmad juga menyatakan bahwa persoalan syarat pencalonan merupakan ranah sengketa proses yang semestinya diselesaikan melalui Bawaslu, bukan sengketa hasil di MK.
Sehingga dirinya berkeyakinan jika langkah yang dilakukan Militan Gibran 08 Nusantara Jawa Timur menjadi pihak terkait dalam sidang MK adalah tepat.
📌 Keyakinan Militan Gibran 08
"Kami yakin dengan seyakinnya akan menang. Kalau memang kami menang, akan ada aksi pangkas rambut serentak di Mojokerto."
— Ahmad Sumedi, Kabid Organisasi DPW Militan Gibran 08 Nusantara Jatim
Pesan Redaksi: MAJAPOST.COM menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Kami mengajak seluruh pihak untuk menunggu keputusan resmi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas politik nasional.
MAJAPOST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar