Pelaku ditangkap atas dugaan melawan hukum melanggar Pasal 57 Juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Juncto Pasal 316 KUHPidana
Pelaku merupakan warga Jalan Negara Lk III, Kelurahan Petapahan, Lubuk Pakam. Deli Serdang, Sumut. Saat ini sudah di tangkap dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari Unit 2 Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan : "Dari hasil penyidikan sementara, motivasi RP melakukan penghinaan terhadap bendera negaranya lantaran hanya untuk mencari perhatian banyak orang."
"Motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditentang (oleh) keluarga dan semua kenalannya,” ungkapnya, Jumat (18/9/2020) malam.
Beberapa barang bukti disita dari pelaku untuk dilakukan penyidikan berupa : 1 bendera merah putih, 1 unit, 1 buah foto Presiden RI dan Wakil Presiden yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian wajah Wakil Presiden, 1 buah sikat WC, akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine, akun Instagram atas nama maya.maya635, 1 bundelan screenshoot dari akun facebook Lovelyta Putri Valentine dan akun Instagram atas nama maya.maya635.
0 Komentar